Korupsi adalah suatu tindakan yang memperkaya dirinya dengan tindakan-tindakan yang jahat yang bisa menyebabkan dampak negative pada masyarakat. Korupsi di Indonesia sudah berkembang biak secara cepat. Korupsi di Indonesia sudah bisa disebut dengan budaya, artinya suatu prilaku yang dilakukuan secara terbiasa. Seseorang yang melakukan korupsi sudah terbiasa dan tidak takut dengan ancaman hukuman di Negara kita. Korupsi bukan hanya meraup uang saja tetapi juga korupsi waktu. Berikut merupakan tindakan-tindakan korupsi yang sudah merajalela di Negara Indonesia :
>> Mengambil uang rakyat untuk memperkaya dirinya sendiri
>> Penggelapan dalam jabatan
>> Pemerasan dalam jabatan
>> Menerima suap/penyogokan
Berikut merupakan hal-hal keadaan yang mendukung adanya Korupsi di Indonesia :
>> Adanya kesempatan dalam kesempitan
>> Adanya tekhnologi yang semakin canggih
>> Mudahnya penyuapan untuk bangku kosong dalam sekolah, kuliah, ataupun pekerjaan, dll
>> Hukum di Indonesia terlalu lemah atau masih bisa di sogok
>> Tidak adanya kejujuran dalam hokum di Indonesia
>> Masih banyak rakyat yang mudah dibohongi/diancam untuk pemilihan umum
>> Tidak adanya pengontrolan yang cukup untuk mencegah adanya penyuapan dalam hokum ataupun kampanye
>> Kurang adanya transparasi untuk pengambilan keputusan pemerintah
>> Gaji yang tidak sesuai dengan profesi
>> Kurang adanya kebebasan berpendapat dan kebebasan media massa untuk mengungkapkan suatu masalah
Berikut mrupakan dampak negative dalam korupsi :
>> Pembangunan Di Indonesia terhambat
>> Makin banyak kemiskinan
>> Merugikan Masyarakat
>> Merugikan Perusahaan
>> Merosotnya perekonomian di Indonesia
>> Memperburuk Citra Negara
>> Sudah Tidak Dipercaya lagi
Masalah korupsi yang selalu merugikan masyarakat danNegara tidak akan berujung selesai karena sudah merupakan suatu budaya yang sulit dihilangkan. Korupsi sangat mempengaruhi pendapatan perekonomian di Negara dan masyarakat, selain itu korupsi juga menghambat jalannya pertumbuhan pembangunan Negara. Sudah banyak tindakan pemberantasan korupsi di Indonesia ini, namun belum bisa memberantas korupsi secara efektif dalam mencegah dan memberantas tindakan pidana korupsi karena korupsi di indonesia sudah marak sehingga tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat. Karena hal tersebut perlu diganti dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang baru sehingga diharapkan lebih efektif dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
0 komentar:
Posting Komentar