PENDIRIAN BADAN USAHA
Badan usaha
adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari
laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan,
walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah
lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola
faktor-faktor produksi.
Jenis-jenis badan usaha di
indonesia :
ð Koperasi
ð BUMN
yang terdiri dari :
·
Perjan
·
Perum
·
Persero
ð BUMS
Banyak alasan
untuk mendirikan badan usaha, yang utama alasannya yaitu untuk hidup artinya
untuk menambah biaya kehidupan sehari-hari, kerja dengan bebas dan tidak
terikat, dari dorongan sosialisasi dari dalam diri, mendapatkan kekuasaan, dan
melanjutkan usaha orang tua.
Faktor-faktor yang harus dihadapi
dalam pendirian badan usaha, yaitu :
ð Barang
dan jasa yang akan dijual
ð Pemasaran
barang dan jasa
ð Penentuan
harga
ð Pembelian
ð Kebutuhan
tenaga kerja
ð Organisasi
intern
ð Pembelanjaan
ð Jenis
badan usaha yang akan dipilih
Proses pendirian badan usaha,
yaitu :
ð mengadakan
rapat umum pemegang saham
ð Dibuat
akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan
perusahaan didirikan)
ð Didaftarkan
di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP),
NPWP, bukti diri masing-masing
ð Diberitahukan
dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman)
Fungsi-fungsi yang terlibat dalam
bisnis :
Keterangan :
·
Manajemen
Cara bagaimana karyawan dan sumber-sumber lain
digunakan oleh perusahaan
·
Pemasaran
Cara bagaimana produk atau jasa dikembangkan, diberi
harga, didistribusikan dan dipromosikan
kepada pelanggan
·
Keuangan
Cara bagaimana perusahaan mendapatkan dan menggunakan
dana untuk opesai bisnisnya
·
Akuntansi
Ringkasan dan analisis suatu kondisi keuangan suatu
perusahaan
·
Sistem Informasi
Meliputi teknologi informasi, masyarakat dan prosedur yang
bekerja sama untuk memberikan informasi yang cocok kepada karyawan perusahaan
sehingga mereka dapat membuat keputusan bisnis
Tanggung jawab sosial perusahaan,
yaitu :
ð Kesempatan
kerja
ð Latihan
dalam pekerjaan
ð Tunjangan
bagi karyawan
ð Tunjangan
pendidikan
ð Derma
atau sumbangan sosial
ð Riset-riset
ilmiah
ð Kegiatan-kegiatan
kebudayaan
Hak-hak konsumen, yaitu :
ð Keselamatan
produksi
ð Perlakuan
yang adil dan jujur
ð Data
yang lengkap dan akurat
ð Tarif
yang diberlakukan
ð Perincian
pendapatan, pengeluaran dan laba pada saham yang akan dibeli
ð Pengaduan
Prinsip dasar badan usaha, yaitu
:
·
Organisasi
Organisasi tersusun dari berbagai faktor yang saling
berinteraksi dan bekerja sama.
·
Produksi
Segala macam upaya untuk menaikkan nilai utility suatu produk.
·
Sumber ekonomi
Terdiri dari tenaga kerja manusia, modal dan uang,
tanah atu sumber daya alam, dan manajemen atau skill.
·
Kebutuhan
Menciptakan produk yang dapat memenuhi kebutuhan
konsumen.
·
Bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
0 komentar:
Posting Komentar